Sewa

Sewa Manpower Operator Pompa dan Helper

Operator dan helper terlatih untuk mendukung operasi pompa di lokasi proyek Anda. Tarif harian transparan, mobilisasi ke seluruh Indonesia.

Kategori sewa manpower operator pompaTersedia di Indonesia

We Share What We KnowSenin - Jumat 08.00 - 17.00 WIBBekasi, Indonesia

Arsindo menyediakan jasa manpower operator dan teknisi profesional untuk mendukung operasi pompa di lapangan. Layanan ini melengkapi sewa pompa dan sewa alat ukur: Anda dapat menyewa unit saja, tenaga saja, atau keduanya sekaligus dalam satu penawaran.

Peran yang tersedia adalah operator, yang mengoperasikan dan memantau unit selama masa sewa, dan helper, yang mendukung pekerjaan lapangan seperti mobilisasi unit, pemasangan selang, dan pembongkaran setelah pekerjaan selesai.

Tarif manpower

Pricelist rental 2026 - R02, berlaku sebelum PPN
PeranLingkupTarif
Operator / Teknisi Mengoperasikan dan memantau unit pompa, pemeriksaan harian, penanganan gangguan dasar di lokasi. Rp 1.500.000 / hari
Helper Mendukung mobilisasi unit, pemasangan selang dan sambungan, serta pembongkaran setelah pekerjaan selesai. Rp 1.000.000 / hari

Yang perlu diperhatikan. Jam kerja tenaga adalah 8 jam (08.00 - 17.00); di luar jam tersebut dihitung lembur. Tarif di hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional tetap dihitung dengan tarif normal. Tarif belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi, dan belum termasuk PPN.

Menggabungkan unit dan tenaga

Perlu diperhatikan bahwa skema waktu sewa berubah ketika operator disertakan. Sewa alat tanpa operator berlaku 24 jam per hari, sehingga unit dapat beroperasi terus-menerus selama masa sewa. Bila Anda menggunakan operator dari Arsindo, waktu sewa alat mengikuti jam kerja manpower, yaitu 8 jam per hari.

Untuk pekerjaan yang menuntut operasi berkelanjutan, misalnya dewatering tambang pada musim hujan atau shutdown maintenance yang berjalan siang malam, sampaikan pola kerja yang Anda butuhkan saat meminta penawaran. Tim kami akan menyusun kombinasi jumlah tenaga, pola shift, dan perhitungan lembur yang paling efisien untuk lingkup pekerjaan Anda.

Ketentuan sewa

Ketentuan berikut berlaku untuk seluruh layanan sewa Arsindo, termasuk manpower, dan mengikuti pricelist rental 2026 revisi R02.

  1. Tarif manpower belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
  2. Jam kerja tenaga 8 jam (08:00-17:00). Lebih dari itu dihitung lembur.
  3. Sewa alat berlaku 24 jam/hari tanpa operator. Jika menggunakan operator, waktu sewa mengikuti jam kerja manpower.
  4. Tarif manpower di hari libur (Sabtu/Minggu/libur nasional) tetap dihitung dengan tarif normal.
  5. Pemesanan wajib atas nama instansi/PT/CV dan memiliki NPWP.
  6. Harga sewa alat belum termasuk aksesori, transportasi, dan PPN. Semua transaksi wajib dikenakan PPN.
  7. Harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan. Diskon bisa diberikan sesuai lama sewa.

FAQ

Pertanyaan umum

01Tenaga apa saja yang bisa disewa?

Arsindo menyediakan dua peran dalam layanan manpower rental: operator atau teknisi yang mengoperasikan dan memantau unit pompa di lokasi, dan helper yang mendukung pekerjaan lapangan seperti mobilisasi, pemasangan selang, dan pembongkaran. Keduanya dapat disewa bersama unit pompa atau alat ukur, maupun berdiri sendiri untuk proyek Anda.

02Berapa tarif sewa operator dan helper?

Tarif operator Rp 1.500.000 per hari dan helper Rp 1.000.000 per hari, sesuai pricelist rental 2026 revisi R02. Tarif tersebut belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi, dan belum termasuk PPN. Semua transaksi wajib dikenakan PPN, dan pemesanan wajib atas nama instansi, PT, atau CV yang memiliki NPWP.

03Berapa jam kerja yang tercakup dalam tarif harian?

Jam kerja tenaga adalah 8 jam, yaitu pukul 08.00 sampai 17.00. Pekerjaan yang melewati jam tersebut dihitung sebagai lembur di luar tarif harian. Untuk pekerjaan shift atau operasi 24 jam, sampaikan pola kerja yang Anda butuhkan saat meminta penawaran agar jumlah tenaga dan perhitungan lembur bisa disiapkan sejak awal.

04Bagaimana tarif di hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional?

Tarif manpower di hari libur, baik Sabtu, Minggu, maupun libur nasional, tetap dihitung dengan tarif normal. Tidak ada pengali khusus untuk akhir pekan atau hari besar. Ketentuan lembur tetap berlaku bila pekerjaan pada hari tersebut melewati 8 jam kerja.

05Apakah tarif sudah termasuk transportasi dan akomodasi?

Belum. Tarif manpower belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi. Untuk penempatan di luar Jabodetabek, kedua komponen tersebut dihitung terpisah sesuai lokasi proyek dan durasi penugasan, dan akan dirinci dalam penawaran agar tidak ada biaya yang muncul belakangan.

06Bagaimana jika saya menyewa pompa sekaligus operatornya?

Sewa alat berlaku 24 jam per hari tanpa operator. Jika Anda menggunakan operator dari Arsindo, waktu sewa alat mengikuti jam kerja manpower yaitu 8 jam per hari. Skema ini perlu diperhitungkan saat menentukan durasi sewa, dan tim kami akan membantu menyusun kombinasi unit dan tenaga yang paling efisien untuk lingkup pekerjaan Anda.

REFERENSI

Referensi

  1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja - Pemerintah RI
  2. Permen Tenaga Kerja No. 38/2016 K3 Pesawat Tenaga dan Produksi - Kementerian Ketenagakerjaan RI